Senin, 02 Juni 2014

Komparasi UC Indonesia vs Thailand

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat miskin. (UUD 1945 pasal 28H). Menurut UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan untuk memberikan perlindungan bagi fakir miskin, anak dan orang terlantar serta orang tidak mampu yang pembiayaan kesehatannya dijamin oleh Pemerintah.
Pembangunan kesehatan saat ini masih dihadapkan pada masalah yaitu belum optimalnya akses, keterjangkauan dan mutu pelayanan kesehatan, antara lain disebabkan oleh sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringannya belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh masyarakat, terutama bagi penduduk miskin terkait dengan biaya dan jarak.
Cakupan universal (disebut juga cakupan semesta atau universal coverage) merupakan sistem kesehatan di mana setiap warga di dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, yang bermutu dan dibutuhkan, dengan biaya yang terjangkau. Cakupan universal mengandung dua elemen inti: (1) Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga; dan (2) Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan (WHO, 2005).

1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan masalah, bagaimana perbandingan penyelenggaraan Universal Coverage di Indonesia dan Thailand dari sisi manajemen pembiayaannya?

1.3 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu mengetahui perbandingan penyelenggaraan Universal Coverage di Indonesia dan Thailand dari sisi manajemen pembiayaannya.

BAB 2. PEMBAHASAN

2.1 Manajemen Pembiayaan Universal Coverage di Indonesia
     Indonesia berada pada tahap transisi menuju cakupan universal. Pemerintah menyediakan pelayanan kesehatan primer di puskesmas dan pelayanan sekunder di rumahsakit pemerintah. Tetapi warga harus membayar  biaya yang disebut ‘user-charge’ atau ‘co-payment’ ketika menggunakan pelayanan puskesmas. Tanpa perlindungan asuransi, sebagian besar warga di Indonesia harus membayar langsung hampir seluruh biaya (full cost) pelayanan spesialistik, rawat inap, obat, tindakan bedah, dan prosedur diagnostik, baik di rumah sakit pemerintah, rumahsakit swasta maupun praktik dokter swasta. Ketiadaan sistem pembiayaan pra-upaya ini menyebabkan sebagian besar warga Indonesia berisiko mengalami pengeluaran kesehatan katastrofik ketika menggunakan pelayanan kesehatan sekunder. Pemerintah memberikan mandat (mewajibkan) agar semua warga memiliki asuransi dari perusahaan asuransi swasta, pemerintah, atau nirlaba. Dalam pelaksanaan mandat asuransi, pemerintah di sejumlah  negara membatasi jumlah perusahaan asuransi. Di beberapa negara lainnya jumlah perusahaan asuransi yang beroperasi tidak dibatasi dan berlangsung dalam mekanisme pasar. Pemerintah melakukan regulasi dan standarisasi, misalnya larangan perusahaan asuransi untuk menolak untuk mengasuransi warga yang telah melangalami penyakit (pre-existing condition).
 Sejumlah faktor yang mempengaruhi kecepatan transisi menuju Universal Coverage (WHO, 2005) :
1.        Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi meningkatkan kemampuan warga dalam memberikan kontribusi kepada skema pembiayaan kesehatan
2.        Pertumbuhan sektor formal memudahkan penilaian pendapatan dan pengumpulan kontribusi (revenue collection)
3.        Ketersediaan tenaga terampil  mempengaruhi kemampuan pengelolaan sistem asuransi kesehatan berskala nasional
4.        Penerimaan konsep solidaritas oleh masyarakat mempengaruhi kemampuan penghimpunan (pooling) dana/ kontribusi asuransi dan integrasi berbagai skema asuransi kesehatan
5.        Efektivitas regulasi pemerintah pada sisi pembiayaan maupun penyediaan pelayanan kesehatan dalam sistem asuransi/ pra-upaya
6.        Tingkat kepercayaan warga masyarakat terhadap pemerintah mempengaruhi partisipasi.
Sebagian warga yang bekerja di sektor formal memiliki asuransi kesehatan. Pegawai negeri, pensiunan, veteran, anggota TNI, dan keluarganya, mendapat perlindungan pembiayaan melalui skema Askes yang dikelola oleh PT Askes, dengan dana dari potongan gaji. PT Akses saat ini mengelola sekitar Rp 6,6 triliun premi dari peserta wajib yaitu pegawai negeri sipil (PNS), veteran, pensiunan, setiap tahunnya (Suara Karya, 10 Juli 2010). Sebagian pekerja di perusahaan swasta memiliki asuransi kesehatan wajib yang dikelola oleh PT Jamsostek, dengan potongan gaji pekerja dan kontribusi perusahaan. Pekerja di perusahaan swasta lainnya membeli polis asuransi kesehatan swasta, dengan potongan gaji pekerja dan kontribusi perusahaan.
Berikut uraian sistem pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai denga Buku Pegangan Sosialisasi JKN:
1.          Iuran
Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan (Pasal 16, Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan). Besar iuran beserta fasilitas yang didapatkan:
a.       Sebesar Rp 22.200,- (dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) per orang per bulan, bagi peserta yang menghendaki pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b.      Sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per orang per bulan, bagi peserta yang menghendaki pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c.       Sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, bagi peserta yang menghendaki pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
2.       Pembayaran Iuran
a.       Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran dibayar oleh Pemerintah
b.      Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah, iurannya dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja
c.       Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja iuran dibayar oleh Peserta yang bersangkutan
d.      Besarnya iuran Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan melalui Peraturan Presiden dan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak

Setiap Peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah dan PBI)
Setiap Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran peserta yang menjadi tanggung jawabnya, dan membayarkan iuran tersebut setiap bulan kepada BPJS Kesehatan secara berkala (paling lambat tanggal 10 setiap bulan). Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran iuran JKN dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak dan dibayar oleh Pemberi Kerja.
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja membayar iuran JKN oada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran JKN dapat dilakukan di awal.
BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran JKN sesuai dengan Gaji atau Upah Peserta. Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja dan/atau Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya iuran. Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulang berikutnya.

3.          Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan
BPJS Kesehatan akan membayar kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama dengan Kapitasi. Untuk Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan membayar dengan sistem paket INA CBG’s.
Mengingat kondisi geografisIndonesia, tidak semua Fasilitas Kesehatan dapat dijagkau dengan mudah. Maka, jika di suatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi, BPJS Kesehatan diberi wewenang untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lainyang lebih berhasil guna.
Semua Fasilitas Kesehatan meskipun tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melayani pasien dalam keadaan gawat darurat, setelah teratasi dan pasien dapat dipindahkan, maka fasilitas kesehata tersebut wajib merujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan akan membayar kepada Fasilitas Kesehatan yang tidak menjalin kerjasama setelah memberikan pelayanan gawat darurat setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.

4.         Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dokumen klain diterima lengkap. Besaran pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dalam hal tidak ada kesepakatan atas besaran pembayaran, Menteri Kesehatan memutuskan besaran pembayaran atas program JKN yang diberikan. Asosiasi Fasilitas Kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Dalam JKN, peserta dapat meminta manfaat tambahan berupa manfaat yang bersifat non medis berupa akomodasi. Misalnya: Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan, yang disebut dengan iur biaya (additional charge. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta PBI.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, BPJS Kesehatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan (periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember). Laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik dikirimkan ke Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Laporan tersebut dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.

5.         Pengelolaan Dana
                        Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, dana jaminan kesehatan waib dikelola secara efisien dan profesional serta mematuhi prinsip manajemen risiko terutama terkait dengan keseimbangan pengelolaaan aktiva dan kewajiban (ALMA).
Sehubungan dengan pengelolaan dana:
a.       Pemerintah bersama DJSN merumuskan kebijakan umum tentang pengelolaan dana Amanat dalam investasi dana dengan keseimbangan hasil yang memadai, risiko tidak besar, dan mampu menjaga likuiditas dan solvabilitas BPJS Kesehatan
b.      Pemerintah bersama DJSN mengkaji dan menentukan besaran dana operasional BPJS Kesehatan yang tidak boleh melebihi 5% dari iuran yang diterima.
c.       Pemerintah bersama DJSN menkaji dan menentukan cadangan teknis minimum dan semua surplus yang terjadi diakumulasikan dan ditanamkan dalam instrumen investasi yang memenuhi kriteria.
d.      DJSN memantau dan berkomunikasi efektif sebagai bagian dari fungsi pengawasan/pemantauan perencanaan keuangan (financial planning) BPJS Kesehatan dari waktu ke waktu.



2.2 Manajemen Pembiayaan Universal Coverage di Thailand
Salah satu strategi yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kinerja sistem rujukan ini adalah dengan mekanisme asuransi. Thailand memiliki tiga skema utama asuransi kesehatan, yaitu:
a.       Civil Servant Medical Benefit Scheme (CSMBS) yang di tahun 2008 bernilai 5 juta Baht atau sekitar 8% dari total asuransi kesehatan
b.      Social Security Service (SSS) yang bernilai 9.84 juta Baht di tahun yg sama  atau sekitar 15,8% dari total anggaran untuk asuransi kesehatan, dan
c.       Universal Health Coverage (UHC) yang bernilai 47 juta Baht atau sekitar 7% dari total asuransi kesehatan.
CSMBS adalah asuransi kesehatan bagi PNS beserta istri dan dua orang anak, yang dananya berasal dari pemotongan gaji PNS. Sedangkan SSS adalah asuransi untuk karyawan swasta yang dibayarkan oleh perusahaan tempat karyawan bersangkutan bekerja. UHC yang telah diterapkan sejak tahun 2011 meliputi semua warga negara Thailand yang tidak tercover oleh dua skema lainnya.
Thailand menggunakan sistem pembayaran kepada Provider Kesehatan dengan dua model yaitu model Kapitasi dan DRG dengan global budget. Pembayaran bagi pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dengan Sistem Kapitasi adalah pembayaran yang dilakukan oleh suatu Lembaga kepada PPK atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anggota lembaga tersebut, yaitu dengan membayar di muka sejumlah dana sebesar perkalian anggota dengan satuan biaya (unit cost) tertentu. Kapitasi digunakan untuk meng-cover pasien rawat jalan dan DRG plus global budget digunakan untuk meng-cover pasien rawat inap.
Badan Kebijakan dan Perencanaan menunjukkan adanya peningkatan model pembayaran dengan Kapitasi setiap tahunnya dari tahun 2003-2011. Namun kenaikan anggaran kapitasi tersebut disebabkan semakin bertambahnya jenis penyakit yang dapat dicakup oleh asuransi. Hal ini sangat positif mengingat semakin luasnya cakupan atau semakin banyak penyakit yang tertangani dalam satu provider. DRG sendiri telah mengalami banyak kemajuan (DRG Evolution). Istilah yang sering digunakan yaitu adanya modifikasi atau upgrading dan yang terakhir adalah tahun 2011.
Skema pembayaran terhadap provider di Thailand menunjukkan bagaimana dana UHC digunakan untuk membayar kebutuhan akan pelayanan kesehatan dasar, obat, RRT penyakit kronis, penyakit gangguan jiwa (5 paket) di Penyedia Pelayanan Kesehatan (provider). Kemudian, dari sisi Equity, skema UHC juga membuktikan bahwa UHC dapat mengurangi inequity pada pelayanan kesehatan, dimana populasi yang kurang beruntung dengan mudah dapat mengakses pelayanan kesehatan yang bermutu



PEMBANDING
INDONESIA
THAILAND
PEMBAYARAN IURAN
-          peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) = di bayar pemerintah
-          Peserta Pekerja Penerima Upah = di bayar pemberi upah dan pekerja
-          Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja iuran = dibayar  Peserta yang bersangkutan.



-       CSMBS  (untuk PNS) beserta istri dan dua orang anak = pemotongan gaji
-       Social Security Service (SSS)=  di bayar oleh  perusahaan tempat karyawan bersangkutan bekerja
-       UHC semua warga  yang tidak tercover CSMBS dan SSS= di bayar oleh pemerintah
BESARNYA IURAN

-        Rp 22. 200 = ruang perawatan kelas III
-        Rp 40.000 = ruang perawatan kelas II
-        Rp 50.000 = ruang perawatan kelas I


-       (CSMBS) yang di tahun 2008 bernilai 5 juta Baht atau sekitar 8% dari total asuransi kesehatan
-       (SSS) yang bernilai 9.84 juta Baht di tahun yg sama  atau sekitar 15,8% dari total anggaran untuk asuransi kesehatan,
-       (UHC) yang bernilai 47 juta Baht atau sekitar 7% dari total asuransi kesehatan.


CARA PEMBAYARAN KE PPK
-          Kapitasi di tingkat pertama
-          Paket INA CBG’s di tingkat rujukan dan tingkat lanjut.
-       Kapitasi  untuk rawat jalan
-       DRG plus global budget  untuk rawat inap
MULAI DITERAPKAN
-          1 Januari 2014
-          Tahun 2011



BAB 3. PENUTUP

3.1.     Kesimpulan
          Pembiayaan Universal Coverage di Indonesia tergantung dari sisi keanggotaannya dan besarnya iuran. Mulai di terapkan tanggal 1 januari 2014 Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran dibayar oleh Pemerintah, Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah, iurannya dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja, Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja iuran dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. BPJS Kesehatan akan membayar kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama dengan Kapitasi. Untuk Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan membayar dengan sistem paket INA CBG’s.
          System  Pembiayaan asauransi di Thailand  terdiri dari CSMBS adalah asuransi kesehatan bagi PNS beserta istri dan dua orang anak, yang dananya berasal dari pemotongan gaji PNS. Sedangkan SSS adalah asuransi untuk karyawan swasta yang dibayarkan oleh perusahaan tempat karyawan bersangkutan bekerja. UHC yang telah diterapkan sejak tahun 2011 meliputi semua warga negara Thailand yang tidak tercover oleh dua asuransi tersebut, dan samua penduduk di Thailand sudah mempunyai asuransi

3.2.    Saran
       Lintas kerja sama sector dalam kesuksesan penerapan BPJS di Indonesia sangat di butuhkan, PPK dan pihak asuransi , dan juga transplasi dana, agar semua pihak mengetahui hak dan kewajiban masing- masing, perlunya sosialisasi BPJS secara menyeluruh agar semua penduduk menetahui pentingnya asuransi.
DAFTAR PUSTAKA

Harimurti, Pandu, dkk. 2013. The Nut’s and Bolts of Jamkesmas: Indonesian’s Government-Financed Health Coverage Program. UNISCO
Hanvoravongchai, Piya. 2013. Health Financing Reform in Thailand: Toward Universal Coverage under Fiscal Constraints. UNISCO
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. 2012. Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta: USAID
Kementerian Kesehatan Nasional. 2011. Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta. Kemenkes RI
http://manajemen-Pembiayaankesehatan.net/index.php/component/content/article/88-reportase/958-komponen-sistem-kesehatan-untuk-mendukung-cakupan-kesehatan-semesta-pengalaman-thailand-dukungan-apa-saja-untuk-uhc (diakses hari Minggu, 02 Maret 2014, 18.30)
http://manajemenrumahsakit.net/2012/10/belajar-dari-thailand-implementasi-universal-coverage-di-rs/ (diakses hari Minggu, 02 Maret 2014, 18.30)

http://www.kpmak-ugm.org/  (diakses hari Minggu, 02 Maret 2014, 18.30)