BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kesehatan adalah hak dasar setiap individu
dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk
masyarakat miskin. (UUD 1945 pasal 28H). Menurut UU No. 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan dan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
mengamanatkan untuk memberikan perlindungan bagi fakir miskin, anak dan orang
terlantar serta orang tidak mampu yang pembiayaan kesehatannya dijamin oleh
Pemerintah.
Pembangunan kesehatan saat ini masih dihadapkan
pada masalah yaitu belum optimalnya akses, keterjangkauan dan mutu pelayanan
kesehatan, antara lain disebabkan oleh sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah
Sakit, Puskesmas dan jaringannya belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh
masyarakat, terutama bagi penduduk miskin terkait dengan biaya dan jarak.
Cakupan universal (disebut juga cakupan
semesta atau universal coverage) merupakan sistem kesehatan di mana setiap
warga di dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, yang bermutu dan dibutuhkan,
dengan biaya yang terjangkau. Cakupan universal mengandung dua elemen inti: (1)
Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga; dan (2)
Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan
(WHO, 2005).
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat
dirumuskan masalah, bagaimana
perbandingan penyelenggaraan Universal Coverage di Indonesia dan Thailand dari
sisi manajemen pembiayaannya?
1.3 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu
mengetahui perbandingan penyelenggaraan Universal Coverage di Indonesia dan
Thailand dari sisi manajemen pembiayaannya.
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Manajemen Pembiayaan Universal Coverage di
Indonesia
Indonesia berada pada tahap transisi menuju cakupan universal. Pemerintah menyediakan pelayanan kesehatan primer
di puskesmas dan pelayanan sekunder di rumahsakit pemerintah. Tetapi warga
harus membayar biaya yang disebut ‘user-charge’
atau ‘co-payment’ ketika menggunakan pelayanan puskesmas. Tanpa perlindungan
asuransi, sebagian besar warga di Indonesia harus membayar langsung hampir
seluruh biaya (full cost) pelayanan spesialistik, rawat inap, obat, tindakan
bedah, dan prosedur diagnostik, baik di rumah sakit pemerintah, rumahsakit
swasta maupun praktik dokter swasta. Ketiadaan sistem pembiayaan pra-upaya ini
menyebabkan sebagian besar warga Indonesia berisiko mengalami pengeluaran
kesehatan katastrofik ketika menggunakan pelayanan kesehatan sekunder. Pemerintah memberikan
mandat (mewajibkan) agar semua warga memiliki asuransi dari perusahaan asuransi
swasta, pemerintah, atau nirlaba. Dalam
pelaksanaan mandat asuransi, pemerintah di sejumlah negara membatasi jumlah perusahaan asuransi. Di
beberapa negara lainnya jumlah perusahaan asuransi yang beroperasi tidak
dibatasi dan berlangsung dalam mekanisme pasar. Pemerintah melakukan regulasi
dan standarisasi, misalnya larangan perusahaan
asuransi untuk menolak untuk mengasuransi warga yang telah melangalami penyakit
(pre-existing condition).
Sejumlah faktor yang
mempengaruhi
kecepatan transisi menuju Universal Coverage (WHO, 2005) :
1.
Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi meningkatkan
kemampuan warga dalam memberikan kontribusi kepada skema pembiayaan kesehatan
2.
Pertumbuhan sektor formal memudahkan penilaian pendapatan dan
pengumpulan kontribusi (revenue collection)
3.
Ketersediaan tenaga terampil
mempengaruhi kemampuan pengelolaan sistem asuransi kesehatan berskala
nasional
4.
Penerimaan konsep solidaritas oleh masyarakat mempengaruhi
kemampuan penghimpunan (pooling) dana/ kontribusi asuransi dan integrasi
berbagai skema asuransi kesehatan
5.
Efektivitas regulasi pemerintah pada sisi pembiayaan maupun
penyediaan pelayanan kesehatan dalam sistem asuransi/ pra-upaya
6.
Tingkat kepercayaan warga masyarakat terhadap pemerintah
mempengaruhi partisipasi.
Sebagian warga yang bekerja di
sektor formal memiliki asuransi kesehatan. Pegawai negeri, pensiunan, veteran,
anggota TNI, dan keluarganya, mendapat perlindungan pembiayaan melalui skema
Askes yang dikelola oleh PT Askes, dengan dana dari potongan gaji. PT Akses
saat ini mengelola sekitar Rp 6,6 triliun premi dari peserta wajib yaitu
pegawai negeri sipil (PNS), veteran, pensiunan, setiap tahunnya (Suara Karya,
10 Juli 2010). Sebagian pekerja di perusahaan swasta memiliki asuransi
kesehatan wajib yang dikelola oleh PT Jamsostek, dengan potongan gaji pekerja
dan kontribusi perusahaan. Pekerja di perusahaan swasta lainnya membeli polis
asuransi kesehatan swasta, dengan potongan gaji pekerja dan kontribusi
perusahaan.
Berikut uraian sistem
pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai denga Buku Pegangan Sosialisasi
JKN:
1. Iuran
Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur
oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan
Kesehatan (Pasal 16, Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan). Besar iuran beserta fasilitas yang didapatkan:
a.
Sebesar Rp 22.200,- (dua puluh dua ribu dua ratus rupiah)
per orang per bulan, bagi peserta yang menghendaki pelayanan di ruang perawatan
Kelas III
b.
Sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per orang
per bulan, bagi peserta yang menghendaki pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c.
Sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per orang
per bulan, bagi peserta yang menghendaki pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
2. Pembayaran Iuran
a.
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran dibayar
oleh Pemerintah
b.
Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah, iurannya dibayar oleh
Pemberi Kerja dan Pekerja
c.
Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta
Bukan Pekerja iuran dibayar oleh Peserta yang bersangkutan
d.
Besarnya iuran Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan
melalui Peraturan Presiden dan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan perkembangan
sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak
Setiap Peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan
persentase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal
tertentu (bukan penerima upah dan PBI)
Setiap Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan
iuran peserta yang menjadi tanggung jawabnya, dan membayarkan iuran tersebut
setiap bulan kepada BPJS Kesehatan secara berkala (paling lambat tanggal 10
setiap bulan). Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran
dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran iuran JKN
dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total
iuran yang tertunggak dan dibayar oleh Pemberi Kerja.
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja membayar
iuran JKN oada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran JKN dapat dilakukan di
awal.
BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran JKN sesuai dengan
Gaji atau Upah Peserta. Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran
iuran, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja
dan/atau Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
iuran. Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan
pembayaran iuran bulang berikutnya.
3. Cara Pembayaran
Fasilitas Kesehatan
BPJS Kesehatan akan membayar kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama
dengan Kapitasi. Untuk Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan, BPJS
Kesehatan membayar dengan sistem paket INA CBG’s.
Mengingat kondisi geografisIndonesia, tidak semua Fasilitas Kesehatan dapat
dijagkau dengan mudah. Maka, jika di suatu daerah tidak memungkinkan pembayaran
berdasarkan kapitasi, BPJS Kesehatan diberi wewenang untuk melakukan pembayaran
dengan mekanisme lainyang lebih berhasil guna.
Semua Fasilitas Kesehatan meskipun tidak menjalin kerja sama dengan BPJS
Kesehatan wajib melayani pasien dalam keadaan gawat darurat, setelah teratasi
dan pasien dapat dipindahkan, maka fasilitas kesehata tersebut wajib merujuk ke
fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan akan membayar kepada Fasilitas Kesehatan yang tidak menjalin
kerjasama setelah memberikan pelayanan gawat darurat setara dengan tarif yang
berlaku di wilayah tersebut.
4. Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang
diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dokumen klain
diterima lengkap. Besaran pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dan asosiasi Fasilitas Kesehatan
di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh
Menteri Kesehatan. Dalam hal tidak ada kesepakatan atas besaran pembayaran,
Menteri Kesehatan memutuskan besaran pembayaran atas program JKN yang
diberikan. Asosiasi Fasilitas Kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Dalam JKN, peserta dapat meminta manfaat tambahan berupa manfaat yang
bersifat non medis berupa akomodasi. Misalnya: Peserta yang menginginkan kelas
perawatan yang lebih tinggi daripada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan
mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara
biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat
peningkatan kelas perawatan, yang disebut dengan iur biaya (additional charge. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta
PBI.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya, BPJS Kesehatan
wajib menyampaikan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan pengelolaan program
dan laporan keuangan tahunan (periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember).
Laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik dikirimkan ke Presiden dengan
tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Laporan tersebut dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui
media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak
yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli
tahun berikutnya.
5. Pengelolaan Dana
Dalam
penyelenggaraan jaminan kesehatan, dana jaminan kesehatan waib dikelola secara
efisien dan profesional serta mematuhi prinsip manajemen risiko terutama
terkait dengan keseimbangan pengelolaaan aktiva dan kewajiban (ALMA).
Sehubungan dengan pengelolaan dana:
a.
Pemerintah bersama DJSN merumuskan kebijakan umum tentang
pengelolaan dana Amanat dalam investasi dana dengan keseimbangan hasil yang
memadai, risiko tidak besar, dan mampu menjaga likuiditas dan solvabilitas BPJS
Kesehatan
b.
Pemerintah bersama DJSN mengkaji dan menentukan besaran
dana operasional BPJS Kesehatan yang tidak boleh melebihi 5% dari iuran yang
diterima.
c.
Pemerintah bersama DJSN menkaji dan menentukan cadangan
teknis minimum dan semua surplus yang terjadi diakumulasikan dan ditanamkan
dalam instrumen investasi yang memenuhi kriteria.
d.
DJSN memantau dan berkomunikasi efektif sebagai bagian
dari fungsi pengawasan/pemantauan perencanaan keuangan (financial planning) BPJS Kesehatan dari waktu ke waktu.
2.2 Manajemen Pembiayaan
Universal Coverage di Thailand
Salah
satu strategi yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan kinerja sistem
rujukan ini adalah dengan mekanisme asuransi. Thailand memiliki tiga skema
utama asuransi kesehatan, yaitu:
a.
Civil Servant Medical
Benefit Scheme (CSMBS) yang di tahun 2008 bernilai 5 juta Baht atau sekitar 8% dari
total asuransi kesehatan
b.
Social Security Service
(SSS) yang bernilai 9.84 juta Baht di tahun yg sama atau sekitar 15,8%
dari total anggaran untuk asuransi kesehatan, dan
c.
Universal Health
Coverage (UHC) yang bernilai 47 juta Baht atau sekitar 7% dari total asuransi
kesehatan.
CSMBS
adalah asuransi kesehatan bagi PNS beserta istri dan dua orang anak, yang
dananya berasal dari pemotongan gaji PNS. Sedangkan SSS adalah asuransi untuk
karyawan swasta yang dibayarkan oleh perusahaan tempat karyawan bersangkutan
bekerja. UHC yang telah diterapkan sejak tahun 2011 meliputi semua warga negara
Thailand yang tidak tercover oleh dua skema lainnya.
Thailand
menggunakan sistem pembayaran kepada Provider Kesehatan dengan dua model yaitu
model Kapitasi dan DRG dengan global
budget. Pembayaran bagi pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dengan Sistem
Kapitasi adalah pembayaran yang dilakukan oleh suatu Lembaga kepada PPK atas
jasa pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anggota lembaga tersebut, yaitu
dengan membayar di muka sejumlah dana sebesar perkalian anggota dengan satuan
biaya (unit cost) tertentu. Kapitasi digunakan untuk meng-cover pasien rawat jalan dan DRG plus global budget digunakan untuk meng-cover pasien rawat inap.
Badan
Kebijakan dan Perencanaan menunjukkan adanya peningkatan model pembayaran
dengan Kapitasi setiap tahunnya dari tahun 2003-2011. Namun kenaikan anggaran
kapitasi tersebut disebabkan semakin bertambahnya jenis penyakit yang dapat
dicakup oleh asuransi. Hal ini sangat positif mengingat semakin luasnya cakupan
atau semakin banyak penyakit yang tertangani dalam satu provider. DRG sendiri
telah mengalami banyak kemajuan (DRG Evolution). Istilah yang sering digunakan
yaitu adanya modifikasi atau upgrading dan yang terakhir adalah tahun 2011.
Skema pembayaran
terhadap provider di Thailand menunjukkan bagaimana
dana UHC digunakan untuk membayar kebutuhan akan pelayanan kesehatan dasar,
obat, RRT penyakit kronis, penyakit gangguan jiwa (5 paket) di Penyedia
Pelayanan Kesehatan (provider). Kemudian, dari sisi Equity, skema UHC juga
membuktikan bahwa UHC dapat mengurangi inequity pada pelayanan kesehatan, dimana
populasi yang kurang beruntung dengan mudah dapat mengakses pelayanan kesehatan
yang bermutu
|
PEMBANDING
|
INDONESIA
|
THAILAND
|
|
PEMBAYARAN IURAN
|
-
peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) = di bayar
pemerintah
-
Peserta Pekerja Penerima Upah = di bayar pemberi upah dan
pekerja
-
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan
Pekerja iuran
= dibayar Peserta
yang bersangkutan.
|
-
CSMBS (untuk PNS) beserta istri dan dua orang
anak = pemotongan gaji
-
Social
Security Service (SSS)= di bayar
oleh perusahaan tempat karyawan
bersangkutan bekerja
-
UHC
semua warga yang tidak tercover CSMBS
dan SSS= di bayar oleh pemerintah
|
|
BESARNYA IURAN
|
-
Rp 22. 200 = ruang perawatan kelas III
-
Rp 40.000 = ruang perawatan kelas II
-
Rp 50.000 = ruang perawatan kelas I
|
-
(CSMBS) yang di tahun 2008
bernilai 5 juta Baht atau sekitar 8% dari total asuransi kesehatan
-
(SSS)
yang bernilai 9.84 juta Baht di tahun yg sama atau sekitar 15,8% dari
total anggaran untuk asuransi kesehatan,
-
(UHC)
yang bernilai 47 juta Baht atau sekitar 7% dari total asuransi kesehatan.
|
|
CARA PEMBAYARAN KE PPK
|
-
Kapitasi di tingkat pertama
-
Paket INA CBG’s di tingkat rujukan dan
tingkat lanjut.
|
-
Kapitasi untuk rawat jalan
-
DRG plus global budget untuk rawat inap
|
|
MULAI DITERAPKAN
|
-
1 Januari 2014
|
-
Tahun 2011
|
BAB 3. PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pembiayaan Universal Coverage di Indonesia tergantung dari sisi
keanggotaannya dan besarnya iuran. Mulai di terapkan tanggal 1 januari 2014 Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah
uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau
Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran
dibayar oleh Pemerintah, Bagi
Peserta Pekerja Penerima Upah, iurannya dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja,
Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima
Upah dan Peserta Bukan Pekerja iuran dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
BPJS Kesehatan akan membayar kepada
Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama dengan Kapitasi. Untuk Fasilitas Kesehatan
rujukan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan membayar dengan sistem paket INA CBG’s.
System
Pembiayaan asauransi
di Thailand terdiri dari CSMBS adalah
asuransi kesehatan bagi PNS beserta istri dan dua orang anak, yang dananya
berasal dari pemotongan gaji PNS. Sedangkan SSS adalah asuransi untuk karyawan
swasta yang dibayarkan oleh perusahaan tempat karyawan bersangkutan bekerja.
UHC yang telah diterapkan sejak tahun 2011 meliputi semua warga negara Thailand
yang tidak tercover oleh dua asuransi tersebut, dan samua penduduk di Thailand
sudah mempunyai asuransi
3.2. Saran
Lintas
kerja sama sector dalam kesuksesan penerapan BPJS di Indonesia sangat di
butuhkan, PPK dan pihak asuransi , dan juga transplasi dana, agar semua pihak
mengetahui hak dan kewajiban masing- masing, perlunya sosialisasi BPJS secara
menyeluruh agar semua penduduk menetahui pentingnya asuransi.
DAFTAR PUSTAKA
Harimurti, Pandu, dkk. 2013. The Nut’s and Bolts of
Jamkesmas: Indonesian’s Government-Financed Health Coverage Program. UNISCO
Hanvoravongchai, Piya. 2013. Health Financing Reform in
Thailand: Toward Universal Coverage under Fiscal Constraints. UNISCO
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. 2012. Peta
Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta: USAID
Kementerian Kesehatan Nasional. 2011. Buku Pegangan
Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Jakarta. Kemenkes RI
http://manajemen-Pembiayaankesehatan.net/index.php/component/content/article/88-reportase/958-komponen-sistem-kesehatan-untuk-mendukung-cakupan-kesehatan-semesta-pengalaman-thailand-dukungan-apa-saja-untuk-uhc
(diakses hari Minggu, 02 Maret 2014, 18.30)
http://manajemenrumahsakit.net/2012/10/belajar-dari-thailand-implementasi-universal-coverage-di-rs/
(diakses hari Minggu, 02 Maret 2014, 18.30)
http://www.kpmak-ugm.org/ (diakses
hari Minggu, 02 Maret 2014, 18.30)
